Monday, June 16, 2014

Tips Memilih Jasa Agen Properti

Ketika Anda hendak menjual atau membeli sebuah properti, terdapat banyak faktor yang menentukan kesuksesan terjadinya transaksi, dan faktor terpenting adalah menggunakan jasa Agen properti yang tepat.  Menggunkan jasa Agen properti yang profesional mempunyai beberapa keuntungan:
  • Anda tidak perlu disibukkan oleh tamu atau deringan telepon yang menanyakan penjualan properti. Ini berarti Anda bisa menghemat waktu tenaga dan pikiran.
  • Agen properti yang profesional memiliki jaringan pemasaran yang cukup luas, berarti kemungkinan besar rumah itu dapat terjual dengan lebih cepat. Anda juga dapat berhemat biaya iklan karena pihak Agen-lah yang membiayai iklan dan biaya operasional untuk penjualan tersebut. Namun ada hal-hal yang perlu dicermati didalam  memilih agen properti yang tepat untuk mewakili Anda atau rumah Anda, antara lain:
  1. Minta rekomendasi agen properti kepada orang-orang yang Anda kenal dan jangan lupa tanyakan juga beberapa hal kepada kenalan Anda tersebut. Berapa kisaran harga rumah yg mereka beli melalui sang Agen? Atau bagaimana kisah sang Agen sukses menjual rumah kenalan Anda?
  2. Carilah Agen properti yang memiliki spesialis di area dan sesuai dengan budget yang Anda hendaki.
  3. Lakukan tanya jawab dengan sang Agen. Tanyakan apakah strategi marketing yang akan digunakan untuk rumah Anda? Bagaimana dia akan melakukan negosiasi sehingga Anda dapat membeli rumah idaman dengan harga bagus? Mengapa sang agen adalah pilihan yang tepat untuk Anda? Siapa saja klien-klien sang Agen?
  4. Jelaskan target Anda, apa yang Anda inginkan dari sang Agen? Jelaskan keinginan Anda dari awal sehingga tidak ada salah paham dikemudian hari.
  5. Dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban Agen properti dan Anda. Lazimnya, Agen itu menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.
  6. Jangka waktu perjanjian lazimnya selama 3(tiga) bulan, selama periode tersebut, jika rumah terjual, maka adalah fair jika si Agen mendapatkan komisinya, walaupun penjualannya tidak melalui Agen. Alasannya karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual.Setelah waktu tiga bulan, maka Anda harus memperhatikan dan mengerti klausul ini: Lazimnya ditentukan bahwa walaupun setelah masa perjanjian berakhir, namun jika yang membeli itu adalah orang yang pernah diundang, maka Agen tetap berhak atas komisinya. Identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data yang ada di buku tamu, yang biasanya disediakan pada saat open house.
  7. Ketentuan atas besaran komisi Agen, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut.
  8. Masing-masing pihak akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan komisi Agen tersebut.
  9. Pastikan Anda sering berkomunikasi dengan sang Agen. Anda tidak perlu menjadi teman baiknya, tetapi Anda wajib berhubungan dengan Agen untuk meminta laporan sehingga tercipta hubungan bisnis yang baik.
  10. Untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan Anda. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan Anda.
  11. Jangan memilih Agen yang mewakili pihak pembeli dan pihak penjual sekaligus dari properti yang Anda kehendaki. Dia pasti tidak akan transparan dengan Anda.
  12. Jangan memberikan legal document (sertifikat) asli kepada Agen, cukup fotokopi.
  13. Contact person dari perusahaan jasa Agen properti tersebut harus jelas, dan Agen yang bersangkutan harus anggota AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia) agar mudah mengontrolnya jika Anda dirugikan.

dari berbagai sumber